-
Tata Cara Permohonan Baru SKA
(Pasal 7 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 04 Tahun 2013)
-
- Pemohon melalui Asosiasi Profesi mengajukan permohonan SKA secara tertulis kepada LPJK Nasional/Daerah dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 1
- Permohonan SKA dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/Institusi Diklat penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan bidang / subbidang kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar, menghadap ke depan dengan pakaian rapih (bukan kaos).
- Dalam hal Pemohon adalah tenaga kerja asing, selain persyaratan permohonan SKA, Pemohon wajib melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut :
- Surat permohonan registrasi tenaga kerja asing sesuai Lampiran 4 yang diajukan langsung ke LPJK Nasional atau LPJK Daerah;
- Fotocopy paspor Pemohon yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh Kedutaan/Perwakilan negaranya di Indonesia;
- Fotocopy Surat Keterangan Ijin Kerja Pemohon dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy Visa Kerja Pemohon yang sudah dilegalisasi oleh Kantor Imigrasi setempat;
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan di mana Pemohon bekerja di Indonesia;
- Surat Rekomendasi dari Asosiasi Profesi yang ada di Indonesia di mana pemohon menjadi anggotanya;
- Dalam hal Pemohon dari negara anggota ASEAN, Pemohon wajib melampirkan Sertifikat Asean Chartered Professional Engineer atau Asean Architect dari negara asal Pemohon.
- Dalam hal Pemohon bukan dari negara ASEAN, Pemohon wajib melampirkan :
- Bukti keanggotaan/surat keterangan sebagai anggota;
- Sertifikat kompetensi keahlian jasa konstruksi yang dimiliki Pemohon yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi jasa konstruksi di negara Pemohon;
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Daftar pengalaman disertai dengan data evaluasi CPD Pemohon, yang telah dilegalisasi oleh Asosiasi Profesi Pemohon.
-
Tata Cara Perpanjangan Masa Berlaku dan Registrasi Ulang SKA
(Pasal 12 Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 04 Tahun 2013)
-
- Pemohon melalui Asosiasi Profesi dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SKA secara tertulis kepada LPJK dengan menggunakan formulir pada Lampiran 15.
- Pemohon registrasi ulang mengajukan permohonan registrasi ulang SKA yang telah diterbitkan kepada LPJK dengan menggunakan formulir pada Lampiran 15.
- Permohonan dilengkapi dengan lampiran :
- Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir dari Pemohon yang sesuai dengan kompetensi kerja yang dimilikinya, yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi/Institusi Diklat penerima permohonan;
- Daftar Pengalaman Kerja Pemohon yang sesuai dengan bidang / subbidang kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur selama 3 (tiga) tahun terakhir Pemohon memegang SKA dengan menggunakan formulir pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku; - Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan Pemohon;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran 3;
- Rekomendasi evaluasi kompetensi berdasarkan data Continuing Professional Development (CPD);
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4, menghadap ke depan dengan pakaian rapih (bukan kaos); dan
- SKA asli yang dimintakan perpanjangan masa berlaku atau registrasi ulang.
- Dalam hal Pemohon adalah tenaga kerja asing, selain persyaratan permohonan registrasi ulang atau perpanjangan SKA, Pemohon wajib melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut :
- Sertifikat kompetensi keahlian jasa konstruksi yang dimiliki Pemohon yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi jasa konstruksi di negara Pemohon;
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan; dan
- Daftar pengalaman, disertai dengan data evaluasi CPD Pemohon, yang telah dilegalisir oleh Asosiasi Profesi Pemohon.
- Fotocopy paspor Pemohon yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh Kedutaan/Perwakilan negaranya di Indonesia;
- Fotocopy Surat Keterangan Ijin Kerja Pemohon dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy Visa Kerja Pemohon yang sudah dilegalisasi oleh Kantor Imigrasi setempat;
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan di mana Pemohon bekerja di Indonesia; dan
- Surat Rekomendasi dari Asosiasi Profesi yang ada di Indonesia di mana pemohon menjadi anggotanya;
- Dalam hal Pemohon dari negara anggota ASEAN, Pemohon wajib melampirkan Sertifikat Asean Chartered Professional Engineer atau Asean Architect dari negara asal Pemohon;
- Dalam hal Pemohon bukan dari negara ASEAN, Pemohon wajib melampirkan :Bukti keanggotaan/surat keterangan sebagai anggota dari Asosiasi Profesi jasa konstruksi di negara Pemohon.